Selasa, 07 Februari 2012

Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)

Urus Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
PERSYARATAN PERMOHONAN WARALABA
1. Surat Permohonan dan Daftar Isian Permohonan.
2. Copy Izin Usaha Departemen/Instansi teknis.
3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Copy Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba.
5. Copy Perjanjian Waralaba (Asli diperlihatkan)
6. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Pengurus Perusahaan
7. Asli STPUW yang lama.
8. Dokumen Perubahan
- Lama Proses 50 hari kerja, harga Rp 3.500.000,-
- Payment setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar