Selasa, 07 Februari 2012

URUS APIU dan APIP .

· NOMOR.:31/M-DAG/PER/7/1992
· NO:54/M-DAG/PER/10/2009
· NOMOR: 45/M-DAG/PER/9/2009
· NOMOR:17/M-DAG/PER/3/2010
Urus APIU - Angka Pengenal Importir Umum.
Urus APIP - Angka Pengenal Importir Produsen.
No. 45/M-DAG/PER/9/2009
No. 17/M-DAG/PER/3/2010
Persyaratan APIU atau APIP :
1. Foto copy KTP atu Passport Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan (apabila ada).
3. Copy domisili perusahaan yang terbitkan kelurahaan dan camat.
4. Foto copy NPWP dan PKP Perusahaan
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab
6. Foto copy SK Kehakiman (dan SK Kehakiman perubahan kalau ada)
7. Foto copy TDP
8. Foto copy PBB apabila milik atas Perusahaan atau Surat perjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak.
9. Pass Foto 3X4 = 2 lembar background merah
10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah.
11. Surat Kuasa dalam Kop Surat.
12. Lokasi kantor siap disurvey.
13. Foto Copy Izin Industri bagi Perusah aan untuk API-P
14. Foto Copy UUG/HO dan bagi perusahaan industri untuk API-P.
15. Untuk APIU PMA harus ada kitas dan imta direkturnya.
- Lama proses 28 hari kerja
- Harga tergantung domisili.
- Pembayaran setelah terbit
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar