Selasa, 07 Februari 2012

URUS BPW (Biro Perjalanan Wisata) / TRAVEL

· Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1990
Urus BPW - Biro Perjalanan Wisata.
Persyaratan BPW (Biro Perjalanan Wisata)
- Foto copy KTP Penanggung Jawab
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab.
- Foto copy Akta Notaris Perusahaan
- Foto copy SK Kehakiman
- Foto copy NPWP.
- Referensi Bank.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Bukti Setor Modal pada Rekening Perusahaan
- Akta Jual Beli atau Akta Perjanjian Sewa Kantor yang Disahkan Notaris
- Denah Ruang dan Denah Lokasi Kantor
- lzin Tempat Usaha dari Pemda DKI
- Keterangan Domisili
- IMB atau IPB Bangunan Kantor.
- Daftar Riwayat Hidup Seluruh Karyawan.
- Proyek Proposal/Hasil Study Kelayakan.
- UUG (Undang-Undang Gangguan).
- Lokasi Diharuskan di Daerah Perkantoran.
Lama proses : 30 hari kerja
Harga : Rp 20.000.0000 + PPn 10%
Catt. Dokumen system antar jemput

Tidak ada komentar:

Posting Komentar