Selasa, 07 Februari 2012

URUS KEAGENAN / DISTRIBUTOR

· Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2
URUS KEAGENAN / DISTRIBUTOR
Persyaratan Keagenan/Distributor.
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
3. Foto copy Domisili.
4. Foto copy NPWP.
5. Foto copy API Umum
6. Foto copy SIUP / SP BKPM dan IUT.
7. Foto copy TDP.
8. Foto copy SK Kehakiman dan Perubahan
9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
10. Surat Penunjukan / Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006)
11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang
NB. No. 10 Bisa dibantu
Lama proses : 14 hari kerja.
Harga:
- Dokumen lengkap Rp 3.500.000 + PPn 10%.
- Dokumen tidak lengkap (tidak ada No. 10) Rp 15.000.000 + PPn 10%
Catt. Dokumen antar jemput

Tidak ada komentar:

Posting Komentar