Selasa, 07 Februari 2012

URUS PENDIRIAN PMA - Penanaman Modal Asing

· NO. 1 TAHUN 1967
· Undang-Undang nomor 25 Tahun 2007
· UU RI NO. 4 TAHUN 2009
· Peraturan Presiden Nomor: 36 Tahun 2010
URUS PENDIRIAN PMA-PERUSAHAAN MODAL ASING (PACKAGE FOREIGN DIRECT INVESTMENT).
Syarat Pendirian PMA :
1. Copy Paspor Khusus orang asing dan copy KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik perusahaan
4. Copy Surat perjanjian Kontrak, apabila status kantor kontrak
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman
7. Nama Perusahaan - PT
8. Kedudukan dan bidang usaha
9. Komposisi Saham.
10. Susunan Direksi dan Komisaris
11. POWER OF ATTORNEY dilegalisasi oleh kedutaan negara asal.
12. Apabila atas nama perusahaan Asing (Group) pemegang saham:
- Semua dokumen asingnya dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU.
- List of Share holder direktur
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
- Surat kuasa dari direktur yang ditunjuk untuk menghadap kenotaris.
Dokumen yang diurus:
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal).
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. Pengesahan Kehakiman (SK Kehakiman).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7. SPPKP (Surat Pengusaha Pengukuhan Kena Pajak)
- Lama proses 2.5-3 bulan,
- - Payment bisa Negoisasi.- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)
- Batasan kepemilikan Modal Asing menurut bidang usaha sesuai Peraturan Presiden No. 36 Tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar