Selasa, 07 Februari 2012

URUS PENDIRIAN PMA - Penanaman Modal Asing

Syarat Pendirian PMA:
1. Copy Paspor Khusus orang asing / KTP Orang Indonesia apabila ikut pemegang saham.
2. Copy KK / Direktur bila penanggung jawab WNI.
3. Copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri.
4. Copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
5. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, dan tidak berada di wilayah pemukiman
7. Nama PT
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Komposisi Saham.
10. Susunan Direksi dan Komisaris
Dokumen yang diurus:
1. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal)
2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
3. Domisili Perusahaan.
4. NPWP (Nomor Pengenal Wajib Pajak)
5. SK Kehakiman.
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
7. PKP ( Pengukuhan Kena Pajak).
8. Berita negara
- Lama Proses 50 hari kerja
- Harga Rp 15.000.000 + PPn 10%
- Payment: Bertahap
NB. Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar