Selasa, 07 Februari 2012

URUS PENDIRIAN PT - PERSEROAN TERBATAS.

· UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
· Peraturan Pemerintah no. 26 Tahun 1998
· Undang-Undang No. 1 Tahun 1995.
· NOMOR: 46/M-DAG/PER/9/2009 PENINGKATAN MODAL SIUP
· API NOMOR : 17/M-DAG/PER/3/2010
· API NOMOR : 45/M-DAG/PER/9/2009
· REGULASI PMA - BKPM NOMOR 36 TAHUN 2010
· REGISTRASI KEPABEANAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
URUS PENDIRIAN PT - PENSEROAN TERBATAS.
Syarat pendirian PT :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun.
2. Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur.
3. Foto copy surat pernjanjian sewa menyewa kantor apabila kontrak, atau PBB apabila milik perusahaan.
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna.
7. Nama Perusahaan - PT.
8. Kedudukan dan bidang usaha.
9. Jumlah Modal yang cantumkan di SIUP.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. Pengesahaan Kehakiman (SK Kehakiman).
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
7. SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

- Lama Proses Pengurusan 50 hari kerja.
- Harga tergantung kelasnya.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput).
Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal:
- Perusahaan Kelas K (Kecil) Modal Rp 60.000.000,- s/d 500.000.000,-
- Perusahaan Kelas M (Menengah) Modal > 500.000.000,- < 10.000.000.000,-
- Perusahaan Kelas B (Besar) Modal Rp 10.000.000.000,- keatas.

1 komentar:

  1. tanya biaya urus untuk kategori kecil dong. pls info by email.

    thanks.

    BalasHapus