Selasa, 07 Februari 2012

URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing

URUS KITAS - Tenaga Kerja Asing

Dokumen yang diurus:
1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
2. TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) - Kitas Baru
3. TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
4. VBS (Visa Berdiam Sementara)
5. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
6. Buku POA (Pengawasan Orang Asing)
7. STM (Surat Tanda Melapor)
8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
9. SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
10. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
11. Rekomendasi IKTA - Kitas Perpanjan
12. IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing)
13. Laporan Keberadaan

Persyaratan:
1. Fotokopi Passpor full books
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4. Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis
6. Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
7. Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
8. Fotokopi KTP Direktur
9. CV - Curriculum Vitae.
10. Fotokopi Ijasah Terakhir.
11. Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
12. Fotokopi Kontrak Kerja.
13. Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
14. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Lama proses 50 hari kerja
- DPKK ditanggung Perusahaan tersebut
- Pembayaran argument
Catt.Dok antar jemput

Tidak ada komentar:

Posting Komentar